Berita

Satresnarkoba Ringkus Pengedar Narkoba di Cianjur, 10.450 Butir Obat Haram Diamankan Polisi

BACA JUGA: Tiga Pengedar Obat Terlarang Dibekuk Polisi di Cianjur, Puluhan Ribu Butir jadi Barang Bukti

“Namun saat penggeledahan terdapat barang bukti berupa 350 butir obat tramadol dan 1.500 butir obat Hexymer. Selain itu pelaku menjelaskan bahwa masih menyimpan obat disebuah kontrakan yang beralamat di Jalan Ciaul Kaler, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi,” ungkap dia.

Selanjutnya, kata Septian, dilokasi kosan tersebut didapati barang bukti dua buah dus berbentuk kotak yang berisikan 260 lembar atau 2.600 butir obat Tramadol dan enam Toples berisikan 6.000 obat Hexymer yang posisinya ada didalam kamar kontrakan tersebut.

“Saat ini kami sedang mendalami lebih lanjut kasus ini, termasuk melakukan pengembangan untuk melacak asal mula barang bukti dan jaringan pelaku,” ucap dia.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba serta obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan kesehatan,” tutup dia.***

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button