CIANJURUPDATE.COM – Satresnarkoba Polres Cianjur berhasil mengungkap dan tangkap satu pelaku pengedar obat terlarang di wilayah Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Minggu (12/01/2025).
Kasatresnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra mengatakan, satu orang pelaku berinisial MR (28) merupakan warga Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi berhasil di amankan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif.
“Setelah melakukan penyelidikan anggota Satresnarkoba berhasil tangkap pelaku berinisial MR pengedar obat-obatan terlarang yang di edarkan di wilayah Gekbrong Cianjur,” ungkap dia saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2025).
BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Cianjur Ringkus 45 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Ia menjelaskan, bermula pada Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar jam 09.00 Wib pelapor dan saksi mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak ingin disebutkan identitasnya dengan alasan keamanan bahwa ada seseorang yang suka menjual obat jenis Tramadol dan hexymer di daerah Desa Gekbrong Kecamatan Gekbrong.
“Adanya informasi tersebut dilakukan serangkaian penyelidikan hingga pada Minggu tanggal 12 Januari 2025, sekira jam 13.00 Wib pelapor dan saksi berhasil mengamankan seseorang Disebuah rumah yang beralamat di Perumahan Bumi Tirta Nirwana, Desa/Kecamatan Gekbrong, Cianjur,” kata dia.
Ia menyebut, pada saat dilakukan integrasi orang tersebut mengaku bernama Rizki dan pada saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa satu buah tas selendang warna hitam yang didalamnya terdapat 35 lembar atau 350 butir obat Tramadol dan dua Toples berisikan 1.500 butir obat Hexymer yang posisinya ada didalam kamar rumah tersebut.
BACA JUGA: Tiga Pengedar Obat Terlarang Dibekuk Polisi di Cianjur, Puluhan Ribu Butir jadi Barang Bukti
“Namun saat penggeledahan terdapat barang bukti berupa 350 butir obat tramadol dan 1.500 butir obat Hexymer. Selain itu pelaku menjelaskan bahwa masih menyimpan obat disebuah kontrakan yang beralamat di Jalan Ciaul Kaler, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi,” ungkap dia.
Selanjutnya, kata Septian, dilokasi kosan tersebut didapati barang bukti dua buah dus berbentuk kotak yang berisikan 260 lembar atau 2.600 butir obat Tramadol dan enam Toples berisikan 6.000 obat Hexymer yang posisinya ada didalam kamar kontrakan tersebut.
“Saat ini kami sedang mendalami lebih lanjut kasus ini, termasuk melakukan pengembangan untuk melacak asal mula barang bukti dan jaringan pelaku,” ucap dia.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba serta obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan kesehatan,” tutup dia.***