Satu Orang Gugur, Pilkades Neglasari Diikuti Lima Balon
![](/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191223-WA0039.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Bojongpicung – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Neglasari, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur diputuskan diikuti lima bakal calon. Hal itu setelah adanya musyawarah yang diselenggarakan panitia pada Senin (23/12/2019).
Mulanya pendaftar ada 6 orang, di antaranya, Enci Nur hayati, Trio Suwadi, Rizki Anugrah Miraj, Dadang, Supendi, Deni Suarna, dan Enang Saepudin. Namun satu pendaftar dinyatakan gugur yaitu Enang Saepudin. Hal itu karena tidak mampu melengkapi administrasi secara lengkap, hingga batas waktu yang telah ditentukan yaitu 14 Desember 2019.
Kasi Bina Otonomi Desa DPMD Kabupaten Cianjur, Asep Koswara, menjelaskan, penjaringan balon kades hingga pelantikan menjadi kades seluruhnya mengacu pada aturan yang ada. Seperti UU No. 06/ 2014, Peeda No 05 / 2015, jo Perda 11/2019 dan Perbub 41/2015, Jo Perbub 42/2019.
Adanya salah seorang pendaftar yang tidak melengkapi administrasi tidak tepat waktu. Panitia berhak memutuskan tidak diikutsertakan pada tahapan berikutnya.
“Panitia sudah tepat, bahwa Enang Saepudin tidak dikutsertakan pada tahapan berikutnya karena dianggap tidak mampu melengkapi administrasi secara tepat waktu. Dengan itu, semoga saja pelaksanaan Pilkades Negarasari terlaksana dengan tertib, aman dan lancar.” ucapnya usai musyawarah.
Legawa
Ketua Panitia Pilkades Negarasari, Endas Wahidin Sambas, menjelaskan, dilaksanakannya musyawarah tiada lain untuk menentukan jumlah Balon Kades Nerglasari. Dari 6 pendaftar ada 1 orang peserta yakni Enang Saepudin, dianggap tidak mampu melengkapi administrasi dengan tepat waktu yang telah ditentukan panitia.