Opini

Sebab-sebab Amal Salih Terhapus Atau Tertolak

Oleh: Chairul Fauzi Rosidian, M.Pd. (Guru SMAN 2 Cianjur)

“Lalu di antara mereka ada yang Menganiaya diri mereka sendiri dan di antara mereka ada yang pertengahan dan diantara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. yang demikian itu adalah karunia yang Amat besar”. (QS. Faathir : 32)

Dari Abu Dzar Radhiallahu ‘Anhu, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda tentang apa yang Beliau riwayatkan dari Allah Tabaraka wa Ta’ala bahwa Dia berfirman:

“Wahai hambaKu … Aku haramkan aniaya atas diri-Ku. Dan kujadikan ia larangan bagimu, maka janganlah saling menganiaya”. (HR. Imam Muslim   No. 2577,  Al Bukhari dalam Adabul Mufrad No. 490, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 11283, juga Syu’abul Iman No. 7088, Ibnu Hibban dalam Shahihnya No. 619, Al Bazar dalam Musnadnya No. 4053, Ath Thabarani dalam Musnad Asy Syamiyin No. 338, Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf No. 20272, Ibnu ‘Asakir dalam Mu’jamnya No. 870)

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195).

Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok salah satu bentuk aniaya diri sendiri dan kepada orang lain (perokok pasif).

“Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button