Berita

Sebagian Pedagang Migor Curah di Pasar Cipanas Belum Terapkan Pedulilindungi

Sebagai informasi, pemerintah akan mengatur penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan PeduliLindungi. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan itu akan dimulai dengan sosialisasi terlebih dahulu pada Senin hari ini hingga 2 pekan.

“Mulai Senin nanti masyarakat dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal resmi media sosial Instagram @minyakita.id dan juga melalui linktr.ee/minyakita,” ungkap Luhut dalam keterangan resmi, Jumat (24/6/2022).

Sementara Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pembelian minyak goreng curah bisa juga bisa menggunakan KTP, selain PeduliLindungi. Menurut Zulhas, menggunakan KTP juga akan mempermudah masyarakat yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi.

“KTP boleh, PeduliLindungi bisa. PeduliLindungi susah kan belinya ibu-ibu,” ujarnya kepada awak media di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022).

“Jadi, kalau ada PeduliLindungi boleh, kalau nggak ada boleh pakai KTP. Jadi PeduliLindungi atau KTP,” tutunya. (tim)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button