Sebar Foto Bugil di Sosial Media, Siap-siap Dijerat Pasal Ini

Adapun ancaman lain bagi para penyebar konten pornografi, yang tertulis dalam Undang-undang Pornografi pasal 29 yaitu.
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Sebagaimana telah dijelaskan pada keterangan di atas, kesimpulannya menurut Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi
bahwa tindakan membuat atau menyebarluaskan Pornografi merupakan tindakan yang dilarang.
Nah itulah beberapa pasal yang mengatur tentang, penyebabaran konten berbau asusila atau pornografi. Semoga bermanfaat! (ct2)
Sumber: HukumOnline.com
Foto: pixabay