Sebelum Pembukaan Sekolah di Zona Hijau, Ini Deretan Tugas Pemda
![Ilistrasi pembukaan sekolah. Foto: Pixabay](/wp-content/uploads/2020/06/index-6.jpg)
CIANJURUPDATE.COM – Pemerintah akan pembukaan sekolah pada masa transisi dan kebiasaan baru atau new normal dengan berbagai ketentuan. Satuan pendidikan di daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka. Tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).
Sekitar 6 persen sisanya adalah peserta didik yang berada di zona hijau akan diperbolehkan melakukan sistem pembelajaran dengan tatap muka di sekolah. Namun tentunya dengan sangat ketat dengan persyaratan berlapis.
Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang. mengatakan Pemerintah Daerah (Pemda) bersama dengan Gugus Tugas Covid-19 daerah setempat akan terus melakukan koordinasi. Satuan pendidikan di zona hijau akan dilakukan secara tatap muka. Tapi, wajib menutup kembali apabila level daerah tersebut naik menjadi zona kuning, oranye atau merah.
“Jika pada Minggu pertama dilakukan pembelajaran tatap muka, ternyata pada Minggu kedua dan ketiga terdapat peningkatan jumlah korban Covid-19, maka langsung ditutup pembelajaran tatap mukanya. Pemda dan gugus tugas setempat harus secara berkala melakukan evaluasi terhadap perkembangan Covid di zona hijau saat sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka.” kata Chatarina, seperti dikutip dari Kemendikbud pada Jumat (19/06/2020).
Tahap Pembukaan Sekolah di Zona Hujau
Merujuk data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, terdapat 92 kabupaten/kota yang berada pada zona hijau. Pada kesempatan ini, Chatarina menguraikan tugas dan tanggung jawab Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kementerian Agama Provinsi dan Kab/Kota dalam masa persiapan.