Sebelum Pembukaan Sekolah di Zona Hijau, Ini Deretan Tugas Pemda
![Ilistrasi pembukaan sekolah. Foto: Pixabay](/wp-content/uploads/2020/06/index-6.jpg)
Sebelum pembelajaran tatap muka dilaksanakan, terdapat lima tahap tugas dan wewenang pemda. Hal ini perlu diperhatikan dan dipersiapkan bagi para pemangku kebijakan mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan, sebagai berikut.
- Memastikan kesiapan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka dengan aman. Termasuk melakukan evaluasi terhadap pengisian daftar periksa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud atau Education Management Informaton System (EMIS) Kementerian Agama.
- Menentukan pembukaan satuan pendidikan berdasarkan hasil evaluasi daftar periksa kesiapan.
- Menugaskan pendidik dari satu satuan pendidikan ke satuan pendidikan yang lain jika diperlukan.
- Berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
- Memberikan peningkatan kapasitas kepada pengawas sekolah, kepala satuan pendidik dan pendidik.
Selain itu, terdapat empat tugas dan wewenang dinas kesehatan provinsi atau kabupaten/kota pada masa pembukaan satuan pendidikan. Hal ini pun tentu harus diperhatikan dan dilaksanakan, yakni sebagai berikut.
- Memastikan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat melakukan pengawasan dan pembinaan mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada satuan pendidikan.
- Menginformasikan kepada gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 kabupaten/kota dan Puskesmas setempat jika ada warga satuan pendidikan terkonfirmasi positif Covid-19.
- Memastikan Puskesmas bersama dengan satuan pendidikan proaktif melakukan pengecekan kondisi kesehatan warga satuan pendidikan.
- Memberi rekomendasi kepada gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat terkait satuan pendidikan yang layak melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan atau penutupan apabila ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Menanggapi hal inu Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal PAUD dan Dikdasmen, Hamid Muhammad, menyampaikan bahwa pemerintah daerah pada semua zona tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Yakni bagi satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa atau satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa namun kepala satuan pendidikannya menyatakan belum siap.
“Untuk zona hijau yang ingin membuka sekolah harus bertahap dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Jangan sampai sekolah kita menjadi pusat pandemi baru, kalau ini (pembukaan pembelajaran tatap muka) tidak hati-hati,” ujarnya.(ct4/rez)