Sebelum Pembukaan Sekolah di Zona Hijau, Ini Deretan Tugas Pemda

CIANJURUPDATE.COM – Pemerintah akan pembukaan sekolah pada masa transisi dan kebiasaan baru atau new normal dengan berbagai ketentuan. Satuan pendidikan di daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka. Tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).

Sekitar 6 persen sisanya adalah peserta didik yang berada di zona hijau akan diperbolehkan melakukan sistem pembelajaran dengan tatap muka di sekolah. Namun tentunya dengan sangat ketat dengan persyaratan berlapis.

Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang. mengatakan Pemerintah Daerah (Pemda) bersama dengan Gugus Tugas Covid-19 daerah setempat akan terus melakukan koordinasi. Satuan pendidikan di zona hijau akan dilakukan secara tatap muka. Tapi, wajib menutup kembali apabila level daerah tersebut naik menjadi zona kuning, oranye atau merah.

“Jika pada Minggu pertama dilakukan pembelajaran tatap muka, ternyata pada Minggu kedua dan ketiga terdapat peningkatan jumlah korban Covid-19, maka langsung ditutup pembelajaran tatap mukanya. Pemda dan gugus tugas setempat harus secara berkala melakukan evaluasi terhadap perkembangan Covid di zona hijau saat sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka.” kata Chatarina, seperti dikutip dari Kemendikbud pada Jumat (19/06/2020).

Tahap Pembukaan Sekolah di Zona Hujau

Merujuk data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, terdapat 92 kabupaten/kota yang berada pada zona hijau. Pada kesempatan ini, Chatarina menguraikan tugas dan tanggung jawab Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kementerian Agama Provinsi dan Kab/Kota dalam masa persiapan.

Sebelum pembelajaran tatap muka dilaksanakan, terdapat lima tahap tugas dan wewenang pemda. Hal ini perlu diperhatikan dan dipersiapkan bagi para pemangku kebijakan mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan, sebagai berikut.

Selain itu, terdapat empat tugas dan wewenang dinas kesehatan provinsi atau kabupaten/kota pada masa pembukaan satuan pendidikan. Hal ini pun tentu harus diperhatikan dan dilaksanakan, yakni sebagai berikut.

Menanggapi hal inu Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal PAUD dan Dikdasmen, Hamid Muhammad, menyampaikan bahwa pemerintah daerah pada semua zona tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Yakni bagi satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa atau satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa namun kepala satuan pendidikannya menyatakan belum siap.

“Untuk zona hijau yang ingin membuka sekolah harus bertahap dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Jangan sampai sekolah kita menjadi pusat pandemi baru, kalau ini (pembukaan pembelajaran tatap muka) tidak hati-hati,” ujarnya.(ct4/rez)

Exit mobile version