Berita

Sedih! Pegawai Minimarket di Cianjur Sulit Pergi ke TPS karena Jam Kerja Normal!

“Dalam hal ini yang bersangkutan kalau kemudian dia merasa tidak diizinkan pemilik perusahaan dalam hal ini sebagai pegawai di minimarket itu bisa melaporkan ke panwas setempat,” kata dia.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Kata dia, laporan bisa disampaikan oleh warga negara Indonesia, peserta pemilu, maupun pengawas pemilu.

Sementara soal sanksi, kata dia, sudah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Cerita Pemilih Pemula di Cianjur dalam Pemilu 2024, Berpesan Jangan Sampai Golput Ya!

“Secara prinsip kan kita juga harus melakukan penelaahan, ini peristiwa ini apa, kenapa,” kata dia.

Sebelum ke dalam proses penindakan, lanjut Yana, Bawaslu Cianjur mengupayakan pencegahan. Mengingat, proses pencoblosan masih berjalan.

“Kita akan coba lakukan penelusuran, itu di wilayah mana, dan dalam hal ini juga bisa dikoordinasikan dengan lembaga terkait,” tutup dia.***

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button