Sejumlah Massa Geruduk Kantor Pemasaran, Desak Pengelolaan Sampah Vila Bougenville Ramah Lingkungan

CIANJURUPDATE.COM – Sejumlah masa yang berasal dari wilayah Desa Cikancana Kecamatan Sukaresmi, Cianjur, menggelar aksi damai ke kantor pemasaran Vila Bougenville Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, pada Kamis (10/10/2024).

Koordinator Masa Aksi, Regi Muharam menuturkan, bahwa kedatangan mereka merupakan tindak lanjut dari hasil sidang Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Cianjur beberapa waktu lalu bersama sejumlah pihak lainnya, mengenai adanya dugaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan paguyuban pengelola Vila Bougenville.

“Jadi karena diduga ada TPS dan pembuangan sampah secara ilegal oleh sejumlah oknum itu, bahkan setelah tidak ada lagi tindak lanjut dari DLH, makanya kami berinisiatif berkoordinasi dengan aparat setempat untuk melakukan aksi damai ini,” kata Regi.

Menurutnya, kegiatan yang diduga ilegal itu telah berdampak terhadap pencemaran lingkungan yang sudah sangat luar biasa, sampai diduga sudah mencemari lingkungan seperti udara, air, dan sudah ada beberapa penyakit yang timbul.

BACA JUGA: Ciptakan Kawasan Hijau, Forkopimcam Cipanas Tanam 1.500 Bunga Cantik

“Jadi kalaupun misalkan kepemilikannya itu bukan dari warga asal Cianjur, tapi pengelolaan sampah yang dilakukan pihak itu tidak bisa dibenarkan, karena mereka sama sekali tidak berizin untuk TPS ilegalnya itu,” tegas Regi.

Keberlangsungan sampah illegal tersebut, kata Regi, telah berjalan sekitar 10 tahun lamanya.

“Jadi baru kali ini mereka terindikasi membuat kamuflase secara rutin selalu menaburkan ataupun menuangkan hasil untuk menutupi sampah-sampah tersebut,” kata Regi.

Intinya, dalam aksi ini bahwa desakannya adalah meminta kompensasi bagi warga yang terdampak dari kegiatan pembuangan sampah illegal itu, karena ada beberapa warga yang sudah terkena penyakit seperti ISPA ataupun lain sebagainya. Kemudian pihaknya juga meminta pembuangan sampah ke TPS ilegal itu supaya segera ada tindak lanjut.

Ketiga, pihaknya meminta apa yang sudah ada itu, sampahnya bisa dibuang langsung ke TPA yang ada di Cikalongkulon.

“Jika tuntutan kami ini tidak diindahkan, maka kami akan menggelar hal serupa dengan masa yang lebih besar,” tutup dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Satyamitra Putra Pratama dari pihak Bougenville, Reni Susilawati mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima informasi bakal adanya aksi damai yang dilakukan sejumlah massa. Namun mengenai pengelolaan sampah, justru pihaknya mengetahui bahwa selama ini telah ada tim yang mengurus kebersihan itu.

“Jadi memang kami tahunya itu ada sebuah komunitas atau paguyuban yang mengelola sampah vila Bougenville ini. Bahkan kami sangka, sampah-sampah itu langsung dibuang ke tempat pembuangan akhir yang disediakan pemerintah. Karena dari pengelola itu, kami sudah mengeluarkan biaya untuk pembayaran retribusi,” kata Reni. (*)

Exit mobile version