Berita

Sekda Cianjur: Netralitas ASN Ambigu, Netral tapi Harus Memilih

Kedua, lanjutnya, tentang perubahan undang-undang nomor 25 tahun 2014 tentang ASN. Selain itu, ia pun mengatakan, hal ini menyangkut masalah calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

“Kedua, terkait perubahan uu nomor 25 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tadi juga menyangkut keluhan bahwa calon P3K sudah dilakukan rekrutmen diseleksi tapi sampai hari ini belum diangkat. Nah ini problemnya seperti apa saya kira ini perlu didalami.” tutupnya.(afs/rez)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button