CIANJURUPDATE.COM – Selain menyasar sembako dan jasa pendidikan atau sekolah, pemerintah pun ternyata akan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk biaya jasa melahirkan di rumah bersalin.
Hal tersebut tertuang jelas dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dalam Pasal 4A salah satu ketentuan dihapus dalam draft tersebut. Pada Pasal 4A Ayat 3, disebutkan jasa pelayanan kesehatan medis yang terdapat dalam poin A dihapus dari jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.
Hal ini berarti jasa pelayanan kesehatan medis, termasuk jasa rumah bersalin akan turut dikenai pajak juga.
Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 49 Tahun 2009, jasa pelayanan kesehatan medis meliputi:
- Jasa dokter umum, dokter spesialis dan dokter gigi.
- Jasa dokter hewan.
- Jasa ahli kesehatan seperti ahli
akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli
fisioterapi. - Jasa kebidanan dan dukun bayi.
- Jasa paramedis dan perawat.
- Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan
sanatorium. - Jasa psikolog dan psikiater, dan
- Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
Tarif PPN juga dikabarkan akan meningkat menjadi 12 persen dari yang berlaku saat ini sebesar 10 persen.
Adapun tarif PPN pada ayat (1) draft UU KUP diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.
Lalu, pada pasal terbaru Pasal 7A disebutkan bahwa PPN bisa dikenakan tarif berbeda dari tarif atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu; impor Barang Kena Pajak tertentu; dan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Tarif berbeda sebagaimana dimaksud dikenakan paling rendah 5 persen dan paling tinggi 25 persen.(ega/sis)