Selain Zona Hijau, Ini Syarat Sekolah Lakukan Pembelajaran Tatap Muka
Kemendikbud Rilis Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi
![Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim](/wp-content/uploads/2020/06/download-780x470.jpg)
Penggunaan Dana BOS dan BOP
Selanjutnya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19, dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan.
Hal ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020. isinya tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19.
Dana dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Dana BOS juga dapat digunakan untuk pembelian alat penunjang protokol kesehatan Covid-19.(ega/rez)