Pendidikan

Selain Zona Hijau, Ini Syarat Sekolah Lakukan Pembelajaran Tatap Muka

Kemendikbud Rilis Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi

Penggunaan Dana BOS dan BOP

Selanjutnya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19, dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan.

Hal ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020. isinya tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19.

Dana dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Dana BOS juga dapat digunakan untuk pembelian alat penunjang protokol kesehatan Covid-19.(ega/rez)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button