Selama Ramadan 2021, Jam Operasional Rumah Makan Akan Dibatasi
![Selama Ramadan 2021, Jam Operasional Rumah Makan Akan Dibatasi](/wp-content/uploads/2021/04/IMG-20210405-WA0039.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Jelang Ramadan 2021, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur akan membatasi jam operasional usaha rumah makan dan sejenisnya.
Hal itu sesuai surat edaran Bupati Cianjur Nomor 300/1995/Satpol PP dan Damkar/2021 Tentang Seruan Untuk Memelihara Kekhidmatan Bulan Suci Ramadan 1442 H / 2021 Serta Penegasan Untuk Menciptakan Suasana Aman Tentram, Tertib, dan Terkendali Dalam Situasi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Cianjur.
Kepala Satpol PP Cianjur, Hendri Prasetyadi menjelaskan, surat edaran tersebut diperuntukkan bagi rumah makan dan sejenisnya yang dilarang buka sejak pagi hingga siang hari selama Ramadan.
“Pembatasan jam malam sudah diterbitkan surat edarannya yaitu buka mulai pukul 16.00 sampai pukul 21.00 Wib,” tutur Hendri kepada Cianjur Today, Senin (5/4/2021).
Tidak hanya jam operasional yang dibatasi, pihaknya pun membatasi jumlah pengunjung atau pelanggan di dalam restoran selama bulan Ramadan 2021.
“Pengunjung dibatasi hanya 50 persen saja juga metode pelayanan yang dianjurkannya itu pesan take away,” ujarnya.
Demi memaksimalkan kebijakan ini, lanjut Hendri, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap restoran atau rumah makan yang melanggar ketentuan tersebut.
“Iya kami akan berikan sanksi, mulai dari sanksi administratif sampai sanksi berupa penutupan restoran,” tegasnya.
Bahkan, Hendri mengungkapkan, patroli di lapangan pun akan tetap gencar dilakukan. Hal ini semata-mata untuk memberikan kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa.