CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Seorang selebgram asal Cianjur berinisial RR ditangkap Polresta Denpasar Bali, karena menampilkan konten vulgar di sosial media hingga mendapat kecaman dari berbagai pihak.
Bupati Cianjur, H Herman Suherman mengaku, sangat menyesalkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, hal itu tidak sesuai dengan budaya Kota Santri.
“Itu tidak sesuai dengan norma dan budaya Cianjur yang agamis. Memalukan itu,” kata dia kepada Cianjur Today, Selasa (21/9/2021).
Hal senada, disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur KH Abdul Rauf. Pihaknya menyesalkan adanya kejadian itu.
“Kami sangat menyesalkan ada warga Cianjur yang melakukan seperti itu. Saya tidak tahu apakah dia orang Islam atau bukan, tapi kalau dalam pandangan Islam mempertontonkan aurat itu jelas haram hukumnya,” paparnya.
Bagaimana pun, lanjutnya, semua orang harus melaksanakan kebaikan dan menghindari keburukan. Maka, perilaku yang melanggar syariat Islam sebagai muslimah harus dihindari.
“Sebagai warga negara juga sama, yaitu harus menghindari hal yang melawan hukum. Dari sisi agama jelas itu dosa, kemudian ada konsekuensi hukum sebagai warga negara itu juga sesuai undang-undang yang berlaku,” ungkapnya.
Pihaknya mengimbau agar kejadian itu tidak terulang kembali di lingkungan masyarakat Cianjur. Ia meminta, kepada masyarakat khususnya perempuan untuk menjaga kehormatannya.
“Kepada masyarakat, khususnya perempuan harus benar-benar menjaga kehormatannya. Karena mempertontonkan diri, secara tidak langsung dia melanggar hukum Islam,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, RR yang dikenal dengan nama Kuda Poni alias Bintang Live, ditangkap sedang live (siaran langsung) di sebuah apartemen di Jalan Taman Pancing, Denpasar, Jumat (17/9/2021) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.
“Modusnya, pelaku sebagai selebgram, dikenal bernama KP alias Kuda Poni alias Bintang Live. Dia melalui media sosial mempertontonkan aurat, tanpa busana secara live pada media sosial Mango,” ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, saat rilis di Mapolresta Denpasar, Senin (20/9/2021).
Jansen mengatakan, wanita asal Cianjur, Jawa Barat ini ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/763/IX/2021/Bali.Sat Reskrim/Polresta Denpasar per tanggal 17 September 2021.
RR yang beralamat di Jalan Palapa 1, Sidakarya, Kota Denpasar, yang memiliki id 2309400 di aplikasi Mango Live ini, secara terang-terangan memperlihatkan auratnya secara live pada para pengikutnya.(afs/sis)