Berita

Selingkuh Dengan Istri Staf, Kepala Desa di Cianjur Dituntut Mundur

KLIK CIANJUR, Cianjur – Kepala Desa Wargasari, Kecamatan Kadupandak, Cianjur diduga selingkuh dengan istri stafnya sendiri di salah satu hotel di Kabupaten Sukabumi. Akhirnya kepala desa itu pun dituntut mundur.

Salah seorang warga Desa Wargasari, Agung (28) berpendapat bahwa kasus kepala desa yang selingkuh dengan istri staf ini adalah kejadian yang luar biasa.

“Kasus yang menimpa oknum kepala desa dengan melakukan tindak asusila sangatlah meresahkan semua masyarakat Desa Wargasari. Bukan membangun desanya malah membuat keonaran yang tak pantas dilakukan sang kades bejat,” kata Agung kepada wartawan, Jumat ().

Dirinya mengatakan, masyarakat Desa Wargasari berharap SK kepala desa tersebut segera dicabut dan diberhentikan secara permanen. Hal ini karenakan, kepala desa itu sudah tidak layak lagi menjadi contoh baik bagi masyarakat.

“Harapan masyarakat cuman satu yaitu meminta maaf dan mengundurkan diri atau di cabut SK nya oleh bapak bupati agar segera cepat di berhentikan secara total,” ungkap Agung.

Sementara itu, Ketua MUI Desa Wargasari, Asep Badri pun menginginkan hal yang sama. Ia pun berharap sang kepala desa mundur dari jabatannya.

“Kami berharap agar kepala desa segera lengser dari jabatannya. Karena masyarakat juga sudah kesal. Bahkan, masyarakat sudah dua kali melakukan demo ke kantor desa menuntut kades mundur,” ucap dia.

Tanggapan DPRD Cianjur Tentang Kasus Kepala Desa Selingkuh

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, Isnaeni menjelaskan , sesuai hasil rapat dengar pendapat (RPD) di DPRD Cianjur pada 23 Mei lalu, ada beberapa poin yang harus diperhatikan dari kasus kepala desa yang selingkuh dengan istri staf ini.

1 2 3 4Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button