CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Presiden Jokowi meminta seluruh Gubernur di Indonesia menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat di daerahnya. Pengetatan PSBB ini imbas meroketnya kasus baru virus corona atau Covid-19 dalam sepekan terakhir.
“Pemerintah melihat beberapa hal perlu dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang berharap tentu penularan Covid-19 bisa dicegah atau dikurangi seminim mungkin,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Negara, Rabu (6/1/2021).
Airlangga menuturkan, hasil rapat ini telah disampaikan ke sejumlah Gubernur se-Indonesia untuk segera menerapkan PSBB yang lebih ketat lagi.
“Mendagri akan buat edaran ke Pimpinan Daerah. Tadi sudah disampaikan oleh Presiden ke Gubernur seluruh Indonesia,” kata Ketua KPC-PEN tersebut.
Airlangga menjabarkan bahwa dalam penerapan PSBB ketat ini pemerintah membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25 persen dan Work From Home (WFH) menjadi 75 persen.
Tak hanya itu kegiatan sekolah tatap muka yang rencananya dibuka pada awal tahun ini juga dibatalkan, sehingga kegiatan belajar mengajar masih akan daring.
Ketiga, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100 persen namun dengan protokol kesehatan.
Keempat, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 Wib. Untuk restoran 25 persen dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka.
Kelima, konstruksi masih tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50 persen. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.
Pemberlakukan PSBB Ketat ini akan dimulai pemerintah pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
“Pemerintah akan lakukan pengawasan ketat untuk pelaskanaan protokol kesehatan jaga jarak, cuci tangan, pakai masker dan tingkatkan operasi yustisi satpol PP, aparat kepolisian dan unsur TNI,” imbuhnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Jabar Ridwan Kamil memastikan pihaknya akan menetapkan pengetatan terhadap pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 11-25 Januari mendatang.
Hal itu seiring dengan arahan pemerintah pusat agar Jawa dan Bali melakukan pengetatan PSBB. Pengetatan tersebut meliputi beberapa aspek kegiatan masyarakat. Di antaranya kegiatan di perkantoran dan juga perniagaan.
“Arahan Presiden untuk pandemi agar kepala daerah segera fokus persiapan perencanaan work from home (WFH) untuk daerah-daerah yang kenaikannya agak tinggi termasuk Jabar,” ujar Ridwan, di sela peninjauan gudang vaksin di kawasan Kopo Kota Bandung, Rabu (6/1/2021).
Menurut Ridwan Kamil, wilayah yang akan difokuskan untuk WFH itu ada di Bodebek dan Bandung Raya dimulai dari 11 Januari hingga dua minggu ke depan.(sis)