Sembilan Bandar Narkoba di Cianjur Ditangkap, Anak Sekolah Jadi Target

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur β Satuan Resnarkoba Polres Cianjur kembali mengamankan bandar narkoba di wilayah hukum Kabupaten Cianjur. Kali ini sembilan bandar narkoba yang diamankan, mereka terbukti menjual barang haram tersebut.
Sembilan bandar narkoba tersebut adalah Sopian terbukti memiliki ganja seberat 1.227,64 gram, Dani Yusuf terbukti memiliki ganja seberat 44,09 gram. Selanjutnya, Ami Abu Bakar terbukti memiliki shabu seberat 3,37 gram, Eman Sulaeman terbukti memiliki ganja seberat 2,24 gram.

Kemudian, Dedi Abdullah terbukti memiliki sabu-sabu seberat 1,50 gram, Adi Wijaya terbukti memiliki shabu seberat 1,23 gram, Fiki Indriyana terbukti memiliki shabu seberat 0,65 gram. Lalu, Ujang Yusuf terbukti memiliki shabu seberat 1.500 gram, dan Ahmad Rizal memiliki psikotropika sebanyak 46 butir.
Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan para bandar narkoba tersebut membawa barang dari luar Cianjur. Sebab, pasar penjualan narkoba tersebut berada di Kabupaten Cianjur.
βMereka berusaha menempelkan barang dari luar Cianjur. Pasarnya di Cianjur, mereka mengambil barang dari dari Bogor, Jakarta, Bandung, dan Sukabumi untuk diperjualbelikan di Cianjur,β tuturnya saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (12/11/2019).

Selain itu, Kapolres menyebut, sasaran dari penjualan narkoba tersebut adalah anak sekolah yang berada di Cianjur. Dengan penjualan tersebut para bandar mendapatkan keuntungan. Rata-rata mereka menjual seberat 4 sampai 5 gram.
βSasarannya adalah anak sekolah yang ada di Cianjur. Dari penjualan tersebut mereka mendapat keuntungan atau fee. Rata-rata, mereka menjual empat sampai lima gram dan statusnya sudah adalah penjual bukan lagi penyalah guna,β kata dia.