Berita

Sembilan Bandar Narkoba di Cianjur Ditangkap, Anak Sekolah Jadi Target

Juang menuturkan, kecil atau besar dan baru atau lama para pelaku menjual narkoba, tetap disebut sebagai bandar narkoba.

Para bandar narkoba tersebut kini diancam dengan Pasal Pasal 114 Ayat 2 Junto 111 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(afs)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button