Berita

Sembilan Bandar Sabu dan Satu Bandar Ganja di Cianjur Ditangkap!

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sembilan bandar sabu-sabu dan satu bandar ganja ditangkap Satres Narkoba Polres Cianjur dalam tiga pekan terakhir. Polisi juga menyita 102,75 gram sabu-sabu dan 30,48 gram ganja.

Dalam konferensi pers yang digelar di depan kantor Satres Narkoba, Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, menyebutkan para bandar sabu-sabu itu berinisial MS, RK, RP, AS, JA, SY, AR, YS, TTS. Sedangkan bandar ganja berinisial RA.

Juang menuturkan, narkoba yang dijual dan diedarkan oleh para bandar itu berasal dari Bogor dan Jakarta. Mereka sengaja menjual di Cianjur dikarenakan banyaknya pengangguran yang berasal dari Jakarta.

“Alhamldulilah berkat informasi dari masyarakat dan patroli gabungan dari TNI/Polri dan Pemda berhasil menangkap para bandar narkoba sabu dan ganja yang ada di wilayah Cianjur,” paparnya kepada wartawan, Sabtu (6/6/2020).

Atas perbuatannya para tersangka bandar Narkotika itu akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan hukuman seumur hidup,” tandasnya. (Ian/rez)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button