Sembilan Pelaku Pencabulan Anak di Cianjur Ditangkap
![](/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200128-WA0023-1-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Polres Cianjur berhasil menangkap sembilan pelaku pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur dalam jangka waktu Mei 2019 hingga Desember 2019. Terdapat delapan laporan polisi (LP) dalam pengungkapkan tersangka tersebut.
Para tersangka pun dipertontonkan dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur pada, Selasa (28/01/2020). Sejumlah barang bukti pun diperlihatkan seperti pakaian dalam.
“Kita sudah mengungkap delapan laporan polisi terkait pencabulan dan persetubuhan anak. Kita sudah ungkap sembilan tersangka dengan berbagai macam barang bukti dan saat ini sudah dalam penanganan tersangka sudah diamankan.” tutur Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka Mulyana kepada awak media.
Tersangka yang berhasil ditangkap antara lain, MAS, NVO, SHD, ASM, JJR, ADH, SPA, RTN, dan ASR. Dalam kasus ini sudah ada delapan korban dengan rentang usia korban notabene masih di bawah umur yaitu 17 hingga 6 tahun.
“Hampir semua korban di bawah umur, hubungan dengan tersangka ada yang keluarga ada yang tetangga. Rata-rata usia 17, 16, ada juga yang 13 tahun,” tuturnya.
Jaka pun mengungkapkan, modus para tersangka ini ialah bujukan dan rayuan terhadap para korban. Dengan demikian, Jaka pun mengimbau agar para anak sekolah bisa diberi penyuluhan.
“Kami kepolisian, para kapolsek dan para babin kami akan gencar melakukan sosialisasi atau penyuluhan agar anak sekolah. karena rentan bujuk rayu sehingga terjadinya korban pencabulan sehingga terjadi persetubuhan di bawah umur,” jelasnya.
Jaka menyebut, faktor pendidikan dan ekonomi menjadi pemicu maraknya kasus ini di daerah Cianjur Selatan. Ia pun berharap Pemda bisa membantu anak-anak sekolah agar bisa membentengi diri dari hal tersebut