Berita
Sembilan Pelaku Pencabulan Anak di Cianjur Ditangkap
“Tentunya, bisa pendidikan maupun ekonomi. Kami berharap dari pemda bisa memberikan himbauan kepada masyarakat dan juga kepada anak-anak sekolah bisa lebih membentengi diri dari banyaknya kejadian seperti ini,” katanya.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(afs/rez)