Berita

Sembunyikan Sabu dan Tembakau Sintetis di Kotak Susu, Pengedar Jaringan Lapas Cianjur Ditangkap!

“Barang bukti keseluruhan ada 100 gram lebih yang kita dapatkan dari satu minggu pengungkapan. Pasal yang dikenakan yaitu pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai seumur hidup,” tandasnya.(afs/sis)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button