Berita

Sempat Ditunda, Kasus Penyiraman Air Keras di Cianjur Jalani Sidang Pertama

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sempat ditunda, Sidang Kasus penyiraman air keras di Cianjur dengan pelaku Abdul Latif (48), WNA asal timur tengah akhirnya dapat berlangsung di Pengadilan Negeri Cianjur, Rabu (16/4/2022).

Agenda dalam sidang tersebut berupa pembacaan identitas serta dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dakwaan tersebut mengenai kasus penyiraman air keras yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sesuai pantauan Cianjur Update di lapangan, pengacara terdakwa sempat keberatan terhadap komunikasi juru bahasa yang menjadi penerjemah. Hal ini lantaran terdapat sedikit miskomunikasi antara penerjemah dengan Abdul Latif saat sidang dilakukan.

Baca Juga: Menolak Hadir, Sidang Perdana Pria Arab Pembunuh Sarah Tertunda

Hubungan Masyarakat (Humas) PN Cianjur, Kustrini mengatakan, sidang tersebut berjalan lancar sesuai agenda. Meski sempat ada permintaan terdakwa agar mengganti juru bahasa, namun sidang bisa berlanjut.

“Meskipun terdakwa meminta juru bahasa lain, namun terdakwa dan juru bahasa bisa memahami bahasanya satu sama lain. Jadi tidak ada masalah dan sidang pun dapat berlanjut,” ujarnya kepada wartawan usai persidangan.

Karena terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia, kata dia, Jaksa Penuntut Umum menyediakan ahli bahasa yang sudah terverifikasi identitasnya serta cara berkomunikasi dalam sidang perdana tersebut.

“Itu pun sudah sesuai dan bisa memahami dan berbicara bahasa arab,” singkatnya.

Namun, Wanita yang akrab disapa Rini itu mengatakan, karena adanya protes dari terdakwa, pihaknya menunggu eksepsi dari pihak terdakwa.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button