Berita

Sempat Ditunda, Kasus Penyiraman Air Keras di Cianjur Jalani Sidang Pertama

“Kita akan menggelar melakukan eksepsi pada pekan depan atau hari Rabu Tanggal 23 Maret 2022,” ungkap dia.

Sidang Perdana Tertunda Karena Pelaku Menolak Hadir

Sebelumnya, Sidang perdana kasus penyiraman air keras di Cianjur dengan pelaku pria Arab pembunuh Sarah, Abdul Latif (47) terpaksa mengalami penundaan, karena terdakwa menolak hadir dalam persidangan kasusnya tersebut.

Terdakwa menolak hadir dalam gelaran persidangan pada Kamis (10/3/2022) lalu secara virtual dengan berbagai alasan.

Menurut Pantauan Cianjur Update, sebelumnya terdakwa sudah hadir di ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Cianjur. Namun, berapa saat sebelum majelis hakim datang, terdakwa yang berada di Lapas Cianjur itu pergi dari ruang sidang dan tak kunjung kembali ke ruang sidang.

Baca Juga: Sadis! Rekonstruksi Penyiraman Air Keras di Cianjur, Pelaku Peragakan 42 Adegan

Akibatnya, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pun terpaksa mengalami penundaan dan akan berlanjut kembali pada Rabu (16/3/2022).(ren)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button