CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sempat ditunda, Sidang Kasus penyiraman air keras di Cianjur dengan pelaku Abdul Latif (48), WNA asal timur tengah akhirnya dapat berlangsung di Pengadilan Negeri Cianjur, Rabu (16/4/2022).
Agenda dalam sidang tersebut berupa pembacaan identitas serta dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dakwaan tersebut mengenai kasus penyiraman air keras yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sesuai pantauan Cianjur Update di lapangan, pengacara terdakwa sempat keberatan terhadap komunikasi juru bahasa yang menjadi penerjemah. Hal ini lantaran terdapat sedikit miskomunikasi antara penerjemah dengan Abdul Latif saat sidang dilakukan.
Baca Juga: Menolak Hadir, Sidang Perdana Pria Arab Pembunuh Sarah Tertunda
Hubungan Masyarakat (Humas) PN Cianjur, Kustrini mengatakan, sidang tersebut berjalan lancar sesuai agenda. Meski sempat ada permintaan terdakwa agar mengganti juru bahasa, namun sidang bisa berlanjut.
“Meskipun terdakwa meminta juru bahasa lain, namun terdakwa dan juru bahasa bisa memahami bahasanya satu sama lain. Jadi tidak ada masalah dan sidang pun dapat berlanjut,” ujarnya kepada wartawan usai persidangan.
Karena terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia, kata dia, Jaksa Penuntut Umum menyediakan ahli bahasa yang sudah terverifikasi identitasnya serta cara berkomunikasi dalam sidang perdana tersebut.
“Itu pun sudah sesuai dan bisa memahami dan berbicara bahasa arab,” singkatnya.
Namun, Wanita yang akrab disapa Rini itu mengatakan, karena adanya protes dari terdakwa, pihaknya menunggu eksepsi dari pihak terdakwa.
“Kita akan menggelar melakukan eksepsi pada pekan depan atau hari Rabu Tanggal 23 Maret 2022,” ungkap dia.
Sidang Perdana Tertunda Karena Pelaku Menolak Hadir
Sebelumnya, Sidang perdana kasus penyiraman air keras di Cianjur dengan pelaku pria Arab pembunuh Sarah, Abdul Latif (47) terpaksa mengalami penundaan, karena terdakwa menolak hadir dalam persidangan kasusnya tersebut.
Terdakwa menolak hadir dalam gelaran persidangan pada Kamis (10/3/2022) lalu secara virtual dengan berbagai alasan.
Menurut Pantauan Cianjur Update, sebelumnya terdakwa sudah hadir di ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Cianjur. Namun, berapa saat sebelum majelis hakim datang, terdakwa yang berada di Lapas Cianjur itu pergi dari ruang sidang dan tak kunjung kembali ke ruang sidang.
Baca Juga: Sadis! Rekonstruksi Penyiraman Air Keras di Cianjur, Pelaku Peragakan 42 Adegan
Akibatnya, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pun terpaksa mengalami penundaan dan akan berlanjut kembali pada Rabu (16/3/2022).(ren)