Sengaja Batal Puasa Ramadan Dosa Besar!

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Umat Islam tengah menjalankan ibadah puasa Ramadan. Hukum puasa Ramadan itu wajib, tapi kalau sengaja batal bagaimana, ya?

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur, KH Abdul Rauf, mengatakan sengaja batal atau meninggalkan puasa Ramadan merupakan dosa besar.

“Jadi sesuatu yang diperintahkan yang hukumnya wajib dan sengaja ditinggalkan maka dosa basar,” tuturnya sata dihubungi Cianjur Update, Senin (27/04/2020).

Dalil dari kewajiban itu tertera dalam Alquran Surat Albaqarah ayat 183 yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.

“Nah, di situ kewajiban itu harus dilaksanakan. Kecuali ketika berhalangan seperti karena berpergian, karena sakit itu mah bukan sengaja. Artinya ada sebab lain ketika yang wajib ditinggalkan maka tidak dosa itu namanya ruksah. Itu kemudahan dari Allah,” ungkapnya.

Hukum Onani Saat Puasa

Sama halnya dengan masturbasi atau onani. Hal itu pun dapat membatalkan puasa dan masuk ke dalam dosa besar. Kecuali jika mengalami mimpi basah.

“Kalau mimpi tidak membatalkan. Kalau sengaja mengeluarkan maka batal, dosa bahkan. Kalau mimpi tidak batal tapi tetap wajib adus karena masuknya hadas besar.” tutupnya.(afs/rez)

Exit mobile version