Berita

Seorang Ayah di Cianjur Tega Cabuli dan Perkosa Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Seorang ayah di Kampung Paseh Pala RT 03/RW 05, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur tega mencabuli dan memerkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Pelaku berinisial JNL (38) diperlihatkan beserta barang bukti berupa pakaian dalam korban dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cianjur, Jumat (21/5/22021).

Kapolres Cianjur, AKBP Mochammad Rifai menjelaskan, kejadian tersebut terjadi sejak Januari hingga Februari 2021. Korban sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya) tinggal bersama ayahnya setelah bercerai dengan ibu kandungnya.

“Anak tersebut saat itu tinggal bersama orangtuanya dan kemudian dalam satu malam tidur satu ranjang bersama orangtuanya. Sehingga terjadi perbuatan cabul atau persetubuhan,” kata Rifai kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).

TEGA: Seorang ayah di Cianjur tega mencabuli dan memerkosa anak kandungnya sendiri. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

JNL kemudian menikah lagi setelah bercerai dengan istrinya. Namun, ibu sambung Mawar bekerja di luar negeri menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). JNL pun kemudian memerkosa dan mencabuli anak kandungnya sebanyak dua kali.

“Korban saat itu mengeluh pada ibu kandungnya bahwa alat vitalnya sakit saat buang air kecil, sehingga kemudian sang ibu melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Cianjur,” jelasnya.

Rifai menjelaskan, JNL melakukan aksi bejatnya karena kesepian ditinggal sang istri pergi bekerja ke luar negeri. Nafsu birahi JNL muncul setelah melihat Mawar mandi dan mengenakan handuk.

“Saat ini kondisi korban masih dalam tahap pemeriksaan,” ujarnya.

Pelaku pun kini dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 dan 3 dan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 20116 sebagai pengganti Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button