Seorang Eks Pengguna Narkoba Mengaku Dipalak Rp10 sampai 25 Juta Jika Ingin Dibebaskan
![](/wp-content/uploads/2021/11/drugs-3541680_1280-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Seorang eks pengguna narkoba dari Cianjur mengaku pernah dipintai sejumlah uang jika ingin terbebas dari jeratan hukum saat dirinya ditangkap.
Rinto (bukan nama yang sebenarnya) mengungkapkan pengalamannya sebagai eks penyalah guna narkoba. Ia mengaku jika tertangkap dirinya bisa dengan mudah meloloskan diri dari jeratan hukum, asalkan memberikan upeti sebesar Rp10 sampai Rp25 juta rupiah kepada oknum.
“Biasanya sih tergantung barang buktinya (BB) ya Om. Kalau kecil atau mungkin gak ada sama sekali BB nya, bisa lebih murah kita 86 istilahnya,” ungkapnya.
Proses ini dikatakan Rinto, dilakukan cepat setelah proses penangkapan dan pengamanan.
“Gak lama dari penangkapan itu pas diamankan di sel kita langsung ditanya tuh mau diberesin gak? Atau enggak dimintai untuk menghadirkan pihak keluarga supaya bisa bernegosiasi,” bebernya.
Negosiasi yang terjadi antara penyidik dengan yang bersangkutan atau keluarga pengguna narkoba, kata Rinto, bisa berjalan cepat atau paling alot dilakukan selama dua hari. Hal ini terjadi lantaran naik turun tarif yang diberikan kepada pengguna narkoba sesuai dengan BB yang dimilikinya.
“Kalo BB nya banyak biasanya mahal tuh bisa lebih dari Rp25 juta. Dan di sana pasti ada tenggang waktu bagi pihak keluarga pengguna narkoba buat nyiapin mahar yang ditetapkan supaya pengguna bisa bebas keluar,” jelasnya lagi.
Menurut Rinto, jika tenggang waktu melewati 3 x 24 jam maka semua komitmen yang ditawarkan akan hangus. Artinya perkara naik, dan si pengguna narkoba ini akan menjalani proses hukum.