Seorang Hakim Terkonfirmasi Positif Covid-19, PA Cianjur Langsung Tutup Tiga Hari
![Seorang Hakim Terkonfirmasi Positif Covid-19, PA Cianjur Langsung Tutup Tiga Hari](/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210106-WA0010.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Salah seorang Hakim di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cianjur terkonfirmasi positif Covid-19, berdasarkan rapid test antigen pada Selasa (5/1/2021) di salah satu klinik kesehatan.
Hakim berinisial Tuan S itu awalnya merasakan tidak enak badan, sehingga Kepala PA Kabupaten Cianjur menginstruksikan untuk menjalani tes rapid antigen.
Berdasarkan rapid test antigen itu, Tuan S terkonfirmasi positif Covid-19. Pihak PA Kabupaten Cianjur langsung menerbitkan surat pemberitahuan mengenai penutupan sementara, seluruh aktivitas kantor.
Humas PA Kabupaten Cianjur, Fajar Hermawan membenarkan kabar tersebut. Kini, Kantor PA Kabupaten Cianjur tengah menjalani sterilisasi selama tiga hari terhitung sejak 6 sampai 8 Januari 2021.
“Sementara ini, selama tiga hari ke depan tidak akan ada aktivitas kantor terhitung besok. Kemudian akan dievaluasi dengan mempertimbangkan situasi yang akan datang,” tuturnya kepada Cianjur Update, Rabu (6/1/2020).
Walaupun begitu, Fajar menjelaskan, PA Kabupaten Cianjur telah memberlakukan pembatasan kunjungan atau pelayanan sampai pukul 12.00 Wib. Mengenai kelanjutan kebijakan tersebut, pihaknya menanti hasil evaluasi.
Selain itu, demi mengantispasi penyebaran di lingkungan PA Cianjur, pihaknya sudah melayangkan surat ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur untuk dilakukan swab tes massal. Akan tetapi, hingga saat ini belum mendapatkan jawaban dari pihak Dinkes Cianjur.
“Sudah bersurat, tapi infonya ada keterbatasan alat swab test, sehingga belum bisa dilakukan swab test,” singkatnya.