Berita

Seorang Kepala Puskesmas di Cianjur Diduga Terlibat Kasus Asusila dengan Anak Sekolah

Lidya mengatakan, pihaknya belum mendengar informasi ini secara langsung dari keluarga, karena belum ada pengaduan secara resmi ke P2TP2A.

“Untuk dapat menentukan langkah apa yang akan kita ambil, kita harus bertemu dulu dengan Kepala Puskesmas yang diduga melakukan tindakan asusila ini. Dan tentu akan kami datangi yang bersangkutan. Kita konfirmasi, dan itu pun harus bersama dengan pihak keluarga si anak,” ujarnya kepada Cianjur Update.

Menurutnya, berdasarkan keterangan dari aduan keluarga korban di media massa, meskipun atas dasar suka sama suka, hal ini bisa mengarah ke proses hukum.

“Karena ada keterangan terjadinya persetubuhan. ini kan statusnya masih anak di bawah umur, masih SMA. Kalau pun untuk menikah ya harus secara siri. Kalau mau nikah resmi, harus mendapat dispensasi dari pengadilan agama, dan itu banyak syarat yang harus terpenuhi,” ujar Lidya.

Lidya menambahkan, hal yang terpenting adalah bagaimana memberikan edukasi kepada keluarga bahwa anak ini harus mendapat perlindungan. Hak-hak anak harus terpenuhi dalam pendampingan terkait kasus-kasus seperti ini.

“Ada hak yang apabila dilanggar berdasarkan Undang-undang perlindungan anak, hak tersebut harus diusahakan. Baik itu hak hukum, maupun yang lainnya,”ujarnya.

Ia juga menekankan korban wajib mendapat pendampingan apabila sudah melakukan pengaduan ke lembaganya.

“Apalagi dengan informasi dia pindah ke luar kota karena takut jadi bahan omongan orang lain. Ini yang kita khawatirkan, psikologis anak dapat terganggu,” tambah Lidya.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button