CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Seorang kepala Puskesmas di Kabupaten Cianjur berinisial AM, diduga terlibat skandal kasus asusila dengan anak sekolah. Hal ini terungkap usai pelajar yang menjadi korban Kepala Puskesmas tersebut mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan.
Siswi SMA berinisial SL, mengaku, Kepala Puskesmas, AM tidak mau bertanggung jawab untuk menikahinya. Padahal, AM dan SL telah berpacaran selama beberapa bulan dan berjanji untuk menikahinya.
Baca Juga: Bocah Tujuh Tahun di Leles Diduga Jadi Korban Asusila
“Intinya dia jadi tidak mau bertanggung jawab aja. Bulan November sampai Desember 2021 pas saya masih sekolah, itu sempat berpacaran dengan dia,” ucap SL kepada Cianjur Update, Senin (3/14/2022).
Selama berpacaran, pihak keluarga sempat mengetahui SL dan AM melakukan hubungan suami istri beberapa kali di tiga tempat yang berbeda.
SL mengaku ia terbuai oleh rayuan AM yang berjanji akan menikahinya. Namun, hingga kabar miring tersebut tersebar dan membuat SL terpojok, AM belum juga menepati janjinya.
“Jadi, pihak keluarga merasa dirugikan. Kemarin, papah saya udah nelepon juga ke dia dari bulan Januari 2022 kemarin. Tapi dia terus bilang nanti, setiap papah nelepon. Akhirnya dia blokir nomor saya, papah saya, dan keluarga yang sering telepon dia,” tambah SL.
Sementara itu, orang tua SL, Kuswandi mengatakan, pihaknya mengaku kecewa dengan perlakuan Kepala Puskesmas tersebut. Ia menyayangkan sikap AM sebagai Aparatur Sipil negara (ASN) yang tidak dapat menjaga perilaku serta memegang janji.
“Tadinya, saya mau selesai secara kekeluargaan. Karena saya juga masih punya rasa kemanusiaan, memikirkan juga bagaimana nasibnya kalau ini sampai ramai di luar. Saya pun tadinya berharap pihak sana bisa kooperatif, mau menyelesaikan secara kekeluargaan saja. Tidak perlu sampai ramai-ramai,” terangnya.
SL Sampai Mengungsi dan Berhenti Sekolah
Kuswandi mengaku, harus mengungsikan anaknya ke Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, demi menjaga psikologis anaknya. Bahkan, SL sampai berhenti sekolah karena takut jadi pergunjingan.
“Kalau masih di Cianjur, takutnya nanti psikologi anak saya terganggu akibat omongan tetangga. Anak saya juga sampai berhenti sekolah karena takut jadi pergunjingan dan kena DO pihak sekolah,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Ia mengatakan, karena AM tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah, maka pihak keluarga ingin melaporkan AM ke lembaga terkait. Mengingat status AM yang seorang ASN serta mengepalai salah satu Puskesmas di Cianjur.
Pihaknya juga berencana untuk meminta bantuan kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur untuk berkonsultasi terkait langkah apa yang bisa mereka tempuh ke depannya.
“Karena sampai saat ini tidak ada tanggung jawab, maka saya akan sempatkan waktu untuk bertemu dengan P2TP2A. Rencananya untuk berkonsultasi langkah apa ke depan yang bisa kami tempuh,” tutupnya.
P2TP2A Tanggapi Dugaan Kasus Asusila Terhadap Anak Sekolah
Terpisah, Ketua P2TP2A Kabupaten Cianjur, Lidya Indayani Umar, menanggapi perihal adanya dugaan kasus asusila antara anak sekolah dan salah satu kepala Puskesmas yang ada di Cianjur.
Lidya mengatakan, pihaknya belum mendengar informasi ini secara langsung dari keluarga, karena belum ada pengaduan secara resmi ke P2TP2A.
“Untuk dapat menentukan langkah apa yang akan kita ambil, kita harus bertemu dulu dengan Kepala Puskesmas yang diduga melakukan tindakan asusila ini. Dan tentu akan kami datangi yang bersangkutan. Kita konfirmasi, dan itu pun harus bersama dengan pihak keluarga si anak,” ujarnya kepada Cianjur Update.
Menurutnya, berdasarkan keterangan dari aduan keluarga korban di media massa, meskipun atas dasar suka sama suka, hal ini bisa mengarah ke proses hukum.
“Karena ada keterangan terjadinya persetubuhan. ini kan statusnya masih anak di bawah umur, masih SMA. Kalau pun untuk menikah ya harus secara siri. Kalau mau nikah resmi, harus mendapat dispensasi dari pengadilan agama, dan itu banyak syarat yang harus terpenuhi,” ujar Lidya.
Lidya menambahkan, hal yang terpenting adalah bagaimana memberikan edukasi kepada keluarga bahwa anak ini harus mendapat perlindungan. Hak-hak anak harus terpenuhi dalam pendampingan terkait kasus-kasus seperti ini.
“Ada hak yang apabila dilanggar berdasarkan Undang-undang perlindungan anak, hak tersebut harus diusahakan. Baik itu hak hukum, maupun yang lainnya,”ujarnya.
Ia juga menekankan korban wajib mendapat pendampingan apabila sudah melakukan pengaduan ke lembaganya.
“Apalagi dengan informasi dia pindah ke luar kota karena takut jadi bahan omongan orang lain. Ini yang kita khawatirkan, psikologis anak dapat terganggu,” tambah Lidya.
P2TP2A Minta Keluarga Buat Pengaduan Terkait Dugaan Asusila Terhadap Anak
Ia berharap, pihak keluarga segera datang dan membuat pengaduan agar permasalahan yang menimpa SL ini bisa ada penyelesaian secara gamblang.
“Kami perlu memberikan arahan dan edukasi terkait langkah yang harus diambil. Setelahnya keluarga akan memilih yang mana mau diambil, apakah langkah hukum atau langkah lainnya. Jadi kita liat dulu supaya anak dan keluarganya datang dulu ke kantor agar lebih jelas,” tutup dia.
Baca Juga: P2TP2A Cianjur Sebut Anak Usia Sekolah dan Siswa PKL Rawan jadi Korban Pelecehan Seksual
Sementara itu, Cianjur Update sudah beberapa kali coaba mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Puskesmas berinisal AM sejak 10 Maret 2022. Namun, hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan dari AM. Ia bearlasan masih memiliki kesibukan sehingga belum sempat menanggapi isu tersebut.
“Nanti saya kabari lagi waktunya,” ujarnya kepada wartawan Cianjur Update saat dimintai tanggapan via Telepon, Senin (14/3/2022).(arm)