Berita
Seorang Oknum Tenaga Honorer Dinkes Cianjur jadi Tersangka Pembuatan Surat Antigen Palsu

Saat ini, lanjut Rifai, tenaga honorer AR tersebut tengah menjalani pemeriksaan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan barang bukti dari mulai komputer, printer, ponsel, laptop, dan beberapa surat rapid antigen palsu.
“Tersangka pun terjerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 268 KUHP dengan ancaman enam tahun kurungan penjara,” tutupnya.(afs/sis)