Sepanjang 2020, Polisi Berhasil Mengungkap 94 Kasus dan Menangkap 108 Pengedar Narkoba di Cianjur
![Sepanjang 2020, Polisi Berhasil Mengungkap 94 Kasus dan Menangkap 108 Pengedar Narkoba di Cianjur](/wp-content/uploads/2020/12/IMG-20201230-WA0000-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sepanjang 2020, Polres Cianjur berhasil mengungkap 96 kasus peredaran narkoba serta meringkus 108 orang pengedar yang ditangkap dari berbagai daerah di Cianjur.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri mengatakan, pada 2020 ini tangkapan peredaran narkoba mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, baik dari jumlah kasus maupun jumlah tersangka.
“Tahun ini kasus narkoba cukup meningkat dari tahun sebelumnya, yang pasti angka dan jumlahnya tidak setinggi tahun ini,” ujarnya saat dikonfirmasi Cianjur Update, Rabu (30/12/2020).
Pihaknya mengungkapkan, tahun ini ada 96 kasus dan 108 orang pengedar yang berhasil diamankan dengan berbagai jenis narkoba.
“Mayoritas mereka ditangkap karena kedapatan menggunakan serta mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja,” paparnya.
Ali menjelaskan, hukuman untuk para pengedar narkoba itu, rata-rata divonis minimal lima tahun penjara hingga ada beberapa yang juga diancam pidana mati.
“Akan tetapi itu bagaimana tingkat berat atau tidaknya karena keputusan vonis tergantung hakim dan jaksa di Pengadilan. Sementara untuk pengedar yang tertangkap dan sudah dilakukan vonis sendiri sudah banyak, hanya tinggal 41 orang yang belum,” tambahnya.
Selain itu, lanjut Ali, untuk rata-ranta rentang usia pengedar dan pengguna narkoba itu masih di usia muda, mulai dari usia 20 sampai 30 tahunan.
“Mereka yang terjerumus penyalahgunaan narkoba memang masih dalam usia produktif. Tentunya faktor keluarga dan lingkungan pergaulan yang menjadi penyebab utama mereka menggunakan obat-obatan terlarang tersebut,” ungkapnya.