Seratusan Napi di Lapas Cianjur Akan Dibebaskan
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Cianjur akan membebaskan sekitar 100 narapidana (napi) terkait wabah Virus Corona atau Covid-19. Hal ini pun menyusul Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 yang diterbitkan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang akan mengeluarkan 30 ribu narapidana pada 30 Maret 2020 lalu.
Kepala Lapas Kelas II B Kabupaten Cianjur, Heri Aris Susila, mengatakan, Lapas Cianjur telah melaksanakan dua kali proses pembebasan napi. Proses akan berlangsung sampai 7 April 2020.
“Di Cianjur sendiri kita dalam proses, sudah dua hari pelaksanakan. Kemarin hari senin 11 orang, terus hari ini rencana 20 orang, dan itu terus berlanjut sampai 7 April.” katanya kepada Cianjur Update, Kamis, (02/04/2020).
Heri pun mengungkapkan beberapa syarat pembebasan tersebut. Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dan Narapidana yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair.
“2/3 itu dari masa tahanan. Dari dia ditangkap polisi sampai 2/3 di 31 Desember itu. Subsidair ada PP 99 itu lagi kita koordinasikan dengan Kejaksaan Agung. Nanti apakah bentuknya baru kita bisa melaksanakan jadi menunggu kejaksaan agung. Untuk subsidair itu pun untuk hukuman 4 tahun kebawah yang kena PP 99,” ungkapnya.
Hingga 7 April 2020 ini, napi di Lapas Kelas II B Cianjur yang akan dikeluarkan sekitar 100 orang. “Sekarang sudah 20 kemarin 11. Besok kita cek lagi berkasnya kurang lebih 100 berkaitan Kepmen Kemenkumham ini,” katanya.
One Comment