Seratusan Napi di Lapas Cianjur Akan Dibebaskan

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Cianjur akan membebaskan sekitar 100 narapidana (napi) terkait wabah Virus Corona atau Covid-19. Hal ini pun menyusul Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 yang diterbitkan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang akan mengeluarkan 30 ribu narapidana pada 30 Maret 2020 lalu.

Kepala Lapas Kelas II B Kabupaten Cianjur, Heri Aris Susila, mengatakan, Lapas Cianjur telah melaksanakan dua kali proses pembebasan napi. Proses akan berlangsung sampai 7 April 2020.

“Di Cianjur sendiri kita dalam proses, sudah dua hari pelaksanakan. Kemarin hari senin 11 orang, terus hari ini rencana 20 orang, dan itu terus berlanjut sampai 7 April.” katanya kepada Cianjur Update, Kamis, (02/04/2020).

Heri pun mengungkapkan beberapa syarat pembebasan tersebut. Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dan Narapidana yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair.

“2/3 itu dari masa tahanan. Dari dia ditangkap polisi sampai 2/3 di 31 Desember itu. Subsidair ada PP 99 itu lagi kita koordinasikan dengan Kejaksaan Agung. Nanti apakah bentuknya baru kita bisa melaksanakan jadi menunggu kejaksaan agung. Untuk subsidair itu pun untuk hukuman 4 tahun kebawah yang kena PP 99,” ungkapnya.

Hingga 7 April 2020 ini, napi di Lapas Kelas II B Cianjur yang akan dikeluarkan sekitar 100 orang. “Sekarang sudah 20 kemarin 11. Besok kita cek lagi berkasnya kurang lebih 100 berkaitan Kepmen Kemenkumham ini,” katanya.

Ia berharap, situasi wabah Virus Corona atau Covid-19 bisa selesai dan Indonesia bisa kembali seperti biasanya. “Harapannya tak ada narapidana yang terkena.” tutupnya.(afs/rez)

Exit mobile version