CIANJURUPDATE.COM – Iwao Hakamata, mantan petinju asal Jepang yang kini berusia 88 tahun, telah dinyatakan bebas oleh pengadilan setelah menjalani hukuman hampir lima dekade di penjara.
Hakamata sebelumnya dihukum atas pembunuhan empat orang pada tahun 1966, namun belakangan pengadilan menemukan bahwa bukti dalam kasus tersebut diduga telah “direkayasa.”
Pada Kamis, 26 September 2024, pengadilan distrik di Provinsi Shizuoka memutuskan untuk membebaskan Hakamata dalam persidangan ulang yang jarang terjadi di Jepang.
Kasus yang membelit Hakamata ini telah disidangkan kembali sejak Oktober tahun lalu, setelah pengadilan mencatat adanya indikasi kuat bahwa bukti yang digunakan untuk menghukumnya pada tahun 1980 mungkin telah dimanipulasi oleh pihak penyidik.
Karena kondisi kesehatannya yang memburuk, kakak Hakamata yang berusia 91 tahun mewakilinya di pengadilan.
Hakamata sendiri telah bebas dari penjara pada 2014 setelah bukti baru terungkap, namun proses hukum untuk membuktikan ketidakbersalahannya terus berlanjut.
Kasus ini merupakan kali kelima dalam sejarah Jepang pasca-Perang Dunia II di mana persidangan ulang menghasilkan pembebasan bagi seorang terpidana mati.
Seperti yang dilaporkan oleh Kyodo News dan dikutip Anadolu, empat kasus serupa sebelumnya juga berakhir tanpa banding dari jaksa penuntut.
Namun, belum dapat dipastikan apakah jaksa penuntut akan mengajukan banding atas putusan pengadilan terbaru ini.
Sebelumnya, mereka telah menuntut hukuman mati bagi Hakamata atas tuduhan membunuh seorang kolega senior beserta istri dan dua anaknya di sebuah pabrik miso di Provinsi Shizuoka.
BACA JUGA: Bawa Sabu, Sopir Truk Asal Cianjur Ditangkap Polisi di Jawa Tengah, Siap Dipenjara 12 Tahun
Pada Maret tahun lalu, Pengadilan Tinggi Tokyo menyatakan adanya “kemungkinan besar” bahwa bukti utama dalam kasus tersebut, termasuk lima potong pakaian yang diklaim dipakai Hakamata saat pembunuhan terjadi, telah disusun secara tidak sah oleh pihak penyidik.
Berkat campur tangan Mahkamah Agung Jepang, persidangan ulang pun dimulai dan akhirnya menghasilkan keputusan yang menyatakan bahwa Hakamata tidak bersalah atas tuduhan yang menimpanya.