Berita

Setiap Tanggal 14, Semua ASN Pemkab Cianjur Wajib Pakai Seragam Pramuka

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur diwajibkan untuk memakai seragam pramuka setiap tanggal 14 dan dimulai sejak hari ini, Senin (22/2/2021) bertepatan dengan Hari Baden Powell ke-164. Kewajiban ini diberlakukan menurut Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Ketua Kwarcab Pramuka sekaligus Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur, Budhi Rahayu Toyib mengatakan, kewajiban seragam pramuka ini adalah inisiasi dari Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman selaku Kamabicab Pramuka Cianjur.

“Ini juga menjadi pengenalan bahwa Cianjur merupakan kota pramuka,” tuturnya saat dihubungi Cianjur Today, Senin (22/2/2021).

Budhi mengatakan, hal ini bertujuan untuk mengenalkan pada masyarakat bahwa pramuka merupakan organisasi yang melaksanakan pembinaan terhadap generasi muda.

“Apalagi masa pandemi ini kegiatan anak berkurang, melalui gerakan pramuka baik pembinaan dan pelatihan, kegiatannya bisa melalui pramuka,” jelasnya.

Selain itu, ia menyebut, di Kwarcab Pramuka Cianjur rutin menggelar pelatihan daring karena kepanduan merupakan kegiatan untuk mendidik generasi muda yang tangguh, berwawasan, dan memiliki budi pekerti.

“Hal ini sesuai Dasa Dharma Pramuka yang delapan poin itu,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Budhi, ada tujuan lain dari pemakaian seragam pramuka ini yaitu agar pegawai Pemkab Cianjur memiliki rasa empati atau peduli terhadap organisasi gerakan pramuka.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button