Siap Beri Pendampingan, LBH MUI Kabupaten Cianjur Buka Aduan Kasus Pinjol Ilegal
![Siap Beri Pendampingan, LBH MUI Kabupaten Cianjur Buka Aduan Kasus Pinjol Ilegal](/wp-content/uploads/2021/10/IMG-20211023-WA0006.jpg)
Dalam penanganannya, lanjut Asep, ia bekerja sama dengan lembaga-lembaga keuangan formal dan offline.
“LBH MUI juga bekerja sama dengan Baznas untuk mempersiapkan program yang bisa menjadi solusi bagi umat,” sambungnya.
Menurutnya, dalam penanganan semua kasus dan termasuk pinjol ilegal ini, LBH hanya mendampingi pelapor di kepolisian.
“Karena memang utang piutang itu ranah Perdata. Tapi jika dalam proses penagihannya ada intimidasi, ancaman, hingga teror, nah itu sudah masuk ranah pidana,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Asep, jika memang masyarakat Cianjur ingin mengadu terkait kasus pinjol ilegal, silakan datang ke LBH MUI.
“Nanti akan dipelajari dulu sesuai kasusnya, karena setiap kasus pasti berbeda-beda. Tentunya harus dilengkapi dengan bukti-bukti dan saksi,” tutupnya.(ren/sis)