Berita

Siap Diterapkan di Lima Kabupaten/Kota di Jabar, Apa Itu PSBB?

Istilah PSBB muncul dari Presiden Joko Widodo yang menyebut PSBB sebagai upaya yang harus dilakukan untuk melawann pandemi Covid-19. Seperti dikutip dari Kompas, PSBB dipilih oleh pemerintah pusat sebagai salah satu upaya memerangi virus corona di Indonesia melalui sebuah rapat terbatas Kabinet yang diadakan pada 31 Maret 2020.

Kebijakan tersebut merujuk pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Penetapannya akan dikoordinasikan antara Menteri Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19, juga kepala daerah.

PSBB ini juga dilakukan atas dasar pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas. Dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. (ct4/rez)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button