Siap Diterapkan di Lima Kabupaten/Kota di Jabar, Apa Itu PSBB?

CIANJURUPDATE.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) siap menerapkan PSBB di lima wilayah. Di antaranya Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok. Apa itu PSBB?

Putusan ini diambil setelah Gubernur Jawa Barat rapat bersama bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jabar. Termasuk dengan 5 kepala daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok usai Menteri Kesehatan mengirimkan surat persetujuan PSBB di 5 wilayah tersebut.

Bahkan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok Jabar akan mulai berlaku pada Rabu, 15 April 2020. Hal ini disampaikan Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana.

“Pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Depok selama 14 hari. Terhitung mulai tanggal 15 April 2020 sampai dengan tanggal 28 April 2020,” katanya, seperti dikutip dari Liputan6 (14/04/2020).

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor: 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/2020 yang diumumkan oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada Senin sore (13/4/2020). Dadang pun mengimbau, agar mengasyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan/atau melakukan aktifitas di wilayah Kota Depok wajib mematuhi PSBB.

Apa Itu PSBB?

PSBB merupakan kependekan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar. Suatu pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa, untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Istilah PSBB muncul dari Presiden Joko Widodo yang menyebut PSBB sebagai upaya yang harus dilakukan untuk melawann pandemi Covid-19. Seperti dikutip dari Kompas, PSBB dipilih oleh pemerintah pusat sebagai salah satu upaya memerangi virus corona di Indonesia melalui sebuah rapat terbatas Kabinet yang diadakan pada 31 Maret 2020.

Kebijakan tersebut merujuk pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Penetapannya akan dikoordinasikan antara Menteri Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19, juga kepala daerah.

PSBB ini juga dilakukan atas dasar pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas. Dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. (ct4/rez)

Exit mobile version