CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Sebanyak 10 perusahaan marketplace ditunjuk langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyebutkan, 10 perusahaan tersebut adalah Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA dan Softlayer Dutch Holdings BV (IBM).
Kemudian PT Bukalapak.com, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora), PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam) serta beIN Sports Asia Pte Limited.
“Dengan penunjukkan ini, maka sejak 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata Hestu.
Adapun jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kwitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Masuknya 10 perusahaan digital tersebut, Hestu menegaskan bahwa total yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN oleh Ditjen Pajak hingga hari ini berjumlah 46 badan usaha atau perusahaan.
“DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka,” tuturnya.
Hestu menekankan, khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.(sis/afs)