CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Tiga pabrik garmen di Jalan Raya Bandung, Cianjur mendapat inspeksi dadakan atau sidak dari Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur. Sidak tersebut dilakukan lantaran ketiga pabrik tersebut disinyalir tidak memiliki izin sertifikat layak fungsi (SLF).
Tiga pabrik yang bermasalah itu adalah Fasic dan Three Six yang berada di Kecamatan Sukaluyu. Serta Pabrik Mundo yang berlokasi di Kecamatan Ciranjang.
Baca Juga: DPRD Cianjur Dorong Pemerintah Pusat Percepat Realisasi Jalur Puncak II
Dari sidak tersebut, pabrik Threesix dan Fasic mendapat keringanan waktu selama 30 hari untuk mengurus perizinan sertifikat layak fungsi. Hal itu tertuang dalam surat pernyataan yang mereka tulis. Sementara, untuk Pabrik Mundo terpaksa disegel sementara akibat pihak manajemen perusahaan tidak ada yang bisa bertemu dengan Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur.
“Sidak ini kami lakukan secara reguler dalam melaksanakan program kerja pengawasan perizinan. Beberapa hal kami tanyakan ke tiga tempat, Fasi, Three Six dan Mundo di Jalan Raya Bandung,” ujar Ketua Komisi A DPRD Cianjur, M Isnaeni dikutip dari TribunJabar, Jumat (11/3/2022).
Perusahaan Tak Bisa Tunjukkan SLF ke Komisi A
Isnaeni mengatakan, pihaknya menanyakan terkait kelengkapan perizinan kepada manajemen perusahaan. Sayangnya, ketiga perusahaan tersebut tidak mampu menunjukkan SLF.
“Saat kami tanyakan kenapa belum mengurus SLF, perusahan tersebut beralasan perizinan masih dalam proses,” terang Isnaeni.
Menurutnya, SLF merupakan syarat mutlak dan penting bagi sebuah perusahaan. Hal ini lantaran sertifikat layak atau tidak mengenai bangunan ini sangat penting untuk kegiatan usaha maupun kegiatan kegiatan lain.
“Jika SLF ini tidak ada, maka ini sangat berbahaya,” tegasnya.
Isnaeni menjabarkan, Pabrik Fasic dan Three Six mengajukan permohonan untuk tidak ada penyegelan pada pabriknya saat sidak Komisi A tersebut. Pihaknya menerima permohonan tersebut dengan syarat pihak perusahaan membuat surat pernyataan untuk mengurus perizinan dalam jangka waktu 30 hari ke depan.
Baca Juga: Langgar Juknis Bansos, Komisi D DPRD Sidak Satu Desa di Cianjur
“Sementara untuk Mundo, karena kami tidak bertemu dengan manajemennya, sempat kami hubungi via telepon. Namun ternyata mereka belum pernah mengurus SLF, sehingga kami pasang segel pengawasan,” tutupnya. (arm)