CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Empat mahasiswa terdakwa kasus demo yang menyebabkan anggota polisi terbakar divonis 9 tahun. Sedangkan satu orang lainnya divonis 12 tahun penjara.
Vonis disampaikan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Kamis (28/05/2020). Dalam sidang yang dilakukan secara virtual, hadir beberapa keluarga dan teman-teman terdakwa.
Setelah satu jam lebih persidangan berlangsung, Hakim Ketua Glorious Anggundoro pun membacakan vonis untuk terdakwa kasus demo yang sebabkan beberapa anggota polisi terbakar. Vonis 9 tahun penjara diberikan kepada RS (19), AB (21), MF (20), dan RSa (22). Sedangkan vonis 12 tahun penjara dijatuhkan kepada terdakwa HR (21).
Usai dibacakan vonis, beberapa keluaga terdakwa pun ada yang jatuh pingsan. Bahkan, beberapa keluarga terdakwa pun ada yang menangis histeris mengetahui kerabatnya divonis.
Kuasa Hukum terdakwa, Oden M Jaenudin, mengaku keberatan dengan keputusan Hakim Ketua. Ia mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding.
“Kita protes keras keputuusan ini tidak mencerminkan keadilan. Kawan-kawan mahasiswa ini kan masih punya pertimbangan lain. Saya berharap kita banding karena tidak puas dengan putusan pengadilan,” ucapnya kepada wartawan.
Ia mengatakan terdakwa telah dikhianati oleh keputusan PN Cianjur. “Subtansi kami tidak diterima sudah biasa makanya kita akan ajukan banding.” tukasnya.(afs/rez)