CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sidang eksepsi Abdul Latif (48), WNA asal timur tengah, terkait kasus penganiayaan terhadap istrinya Sarah, hingga meninggal dunia berlangsung di ruangan tirta Pengadilan Negeri Cianjur, Rabu (30/3/2022) lalu.
Kuasa hukum Abdul Latif, Fahmi Hafid Bachdim, mengaku keberatan atas uraian dakwaan pembunuhan berencana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Salah pemahaman terkait air keras, tujuannya membeli bukan untuk membunuh, melainkan untuk membersihkan keloset. Karena di timur tengah, air keras bisa di gunakan untuk membersihkan kotoran di toilet,” katanya kepada wartawan seusai sidang.
Baca Juga: Sempat Tertunda, Kasus Penyiraman Air Keras di Cianjur Jalani Sidang Pertama
Pihaknya menjelaskan, dakwaan itu tidak ada dalam peroses penyidikan dari pihak kepolisian, namun justru muncul dalam proses persidangan tersebut.
“Terkait pembunuhan berencana, ini tidak ada dalam peroses penyidikan dari pihak kepolisian. Sementara itu muncul pasal 354 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ungkap dia.
Selain itu, pihaknya pun menilai manipulatif dakwaan yang tiba-tiba memasukan pasal yang tidak ada dalam peroses penyidikan.
“Air keras itu terdakwa beli pada tanggal 3, untuk kepentingan membersihkan keloset, namun dia memiliki kekesalan terhadap isterinya yang melakukan perselingkuhan serta menolak untuk melakukan berhubungan suami isteri,” tuturnya.
Ia pun mengaku, air keras tersebut awalnya kliennya gunakan untuk menganiaya saja tidak untuk membunuhnya.
“Intinya tidak ada niat air keras itu untuk membunuh, serta dakwaan batal,” katanya.
Baca Juga: Terungkap, Penyebab WNA Siram Istri Sendiri Pakai Air Keras di Cianjur
Sementara itu, Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur Kustrini mengatakan, pada acara sidang eksepsi Abdul Latif tadi ada pernyataan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa.
“Dilanjutkan tanggapan atas keberatan Penasihat Hukum Terdakwa dari Penuntut Umum. Sidang selanjutnya acara Putusan yang akan berlangsung minggu depan ya,”(ren)