CIANJURUPDATE.COM – Sidang gugatan yang diajukan Rizieq Shihab terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, yang menjelaskan bahwa pihak Istana telah mengutus dua orang perwakilan untuk mewakili Presiden dalam proses hukum ini.
Rizieq menggugat Jokowi sebesar Rp 5.426 triliun, dengan alasan bahwa Presiden telah melakukan serangkaian kebohongan yang berdampak negatif bagi Indonesia sejak tahun 2012.
BACA JUGA: Gugat Jokowi dengan Tuduhan Kebohongan, Rizieq Shihab Tantang Istana
“Kami sudah mengirim perwakilan untuk hadir di sidang,” kata Pratikno dilansir Kompas.com, Selasa (8/10/2024).
Ia menambahkan bahwa Istana hanya akan mengikuti proses persidangan yang berlangsung.
Gugatan ini diajukan oleh Rizieq dan sejumlah pihak melalui Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK).
BACA JUGA: Dianggap Mengandung Kekerasan, Foto Habib Rizieq Dihapus Instagram
Mereka menganggap Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa kebohongan yang terstruktur, mulai dari masa jabatannya sebagai calon gubernur DKI Jakarta pada 2012 hingga menjadi presiden saat ini.
Dalam pengajuan gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst pada 30 September 2024 tersebut, para penggugat menyatakan bahwa rangkaian kebohongan ini digunakan untuk kepentingan pencitraan dan menutupi kelemahan serta kegagalan pemerintahannya.
Pratikno menegaskan bahwa Istana menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
BACA JUGA: Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Pengacara: Insyaallah Mohon Doa
Sidang ini menjadi perhatian publik mengingat bobot tuduhan yang dilayangkan terhadap presiden, yang dianggap tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga berkaitan dengan citra dan kredibilitas pemerintahan saat ini.