Sidang Kedua Kasus Pencoblosan Surat Suara Oknum Kepala Desa, Bukti dan Saksi Diperiksa di PN Cianjur
“Semua saksi membenarkan kejadian pencoblosan ini, sejalan dengan bukti-bukti yang kami ajukan seperti kotak dan surat suara yang tercoblos serta video rekaman,” imbuhnya.
BACA JUGA:Â KPU Resmi Buka Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu 2024
Prasetya menegaskan bahwa terdakwa tidak mengelak dan mengakui perbuatannya.
“Terdakwa tidak menyangkal tindakannya dan mengakui kesalahannya,” tegasnya.
Sementara itu, agenda sidang berikutnya direncanakan akan dilaksanakan pada hari Senin untuk melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa.
BACA JUGA:Â Real Count KPU Pemilu 2024 Suara PSI Terus Melesat
“Kami berharap proses persidangan ini dapat selesai pada hari Kamis depan, mengingat penanganan perkara Pemilu memiliki batasan waktu maksimal tujuh hari,” pungkasnya.