Sidang Kedua Kasus Pencoblosan Surat Suara Oknum Kepala Desa, Bukti dan Saksi Diperiksa di PN Cianjur

CIANJURUPDATE.COM – Kasus pencoblosan surat suara oleh oknum kepala Desa di Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur masuk ke sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Rabu (8/5/2024).

Kasus pencoblosan surat suara oleh oknum kepala desa bermula dari sebuah video viral berdurasi 1 menit 30 detik.

Dalam video itu, seorang oknum kepala desa melakukan pencoblosan surat suara untuk salah seorang calon legislatif (caleg) dengan berharap imbalan sebuah iPhone.

BACA JUGA: Tidak hanya HG, Caleg PKB Juga Diduga Terlibat Kecurangan Pemilu di Cianjur, Kades: Cicing we Kumaha Dewek

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum, Prasetya Djati Jaya Nugraha, mengungkapkan bahwa agenda utama adalah pemeriksaan saksi-saksi serta pembuktian materiil.

“Hari ini kami akan memeriksa saksi-saksi yang relevan serta melengkapi barang bukti yang akan kami sajikan dalam persidangan,” ungkapnya.

Menurutnya, bukti-bukti yang disajikan termasuk kotak surat suara peserta dengan salinan C1 serta rekaman video yang menjadi bukti dalam kasus ini.

BACA JUGA: Kawal Pemilu Umumkan Tidak Ada Kecurangan di Pemilu 2024

“Kami akan menampilkan kotak surat suara peserta, formulir C1 yang merupakan salinan, dan video rekaman yang menjadi bukti dalam persidangan,” jelasnya.

Ditambahkan oleh Prasetya, bahwa kesembilan saksi yang dihadirkan termasuk calon anggota legislatif (Caleg), anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan pihak yang melaporkan kejadian tersebut.

“Semua saksi membenarkan kejadian pencoblosan ini, sejalan dengan bukti-bukti yang kami ajukan seperti kotak dan surat suara yang tercoblos serta video rekaman,” imbuhnya.

BACA JUGA: KPU Resmi Buka Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu 2024

Prasetya menegaskan bahwa terdakwa tidak mengelak dan mengakui perbuatannya.

“Terdakwa tidak menyangkal tindakannya dan mengakui kesalahannya,” tegasnya.

Sementara itu, agenda sidang berikutnya direncanakan akan dilaksanakan pada hari Senin untuk melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa.

BACA JUGA: Real Count KPU Pemilu 2024 Suara PSI Terus Melesat

“Kami berharap proses persidangan ini dapat selesai pada hari Kamis depan, mengingat penanganan perkara Pemilu memiliki batasan waktu maksimal tujuh hari,” pungkasnya.

Exit mobile version