Sidang Kedua Pemeriksaan Saksi Pelanggaran Pemilu Terhadap ASN Pasirkuda Cianjur
![Sidang Kedua Pemeriksaan Saksi Pelanggaran Pemilu Terhadap ASN Pasirkuda Cianjur](/wp-content/uploads/2024/11/Sidang-Kedua-Pemeriksaan-Saksi-Pelanggaran-Pemilu-Terhadap-ASN-Pasirkuda-Cianjur.jpeg)
CIANJURUPDATE.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur menggelar sidang kedua pemeriksaan saksi pelanggaran pemilu.
Sidang ini dilakukan terhadap salah satu ASN Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur, pada Selasa (5/11/2024).
Kepala Saksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Cianjur, Prasetya Djati Nugraha, mengatakan bahwa hari ini telah dilakukan sidang kedua.
Pemeriksaan dilakukan terhadap empat saksi terkait fakta dan satu saksi dari KPU mengenai kasus pelanggaran pemilu.
“Menurut kami, jaksa penuntut umum telah melakukan pembuktian yang cukup dan terbukti,” kata Prasetya.
Penasehat hukum terdakwa juga tidak membantah pernyataan dari para saksi yang telah disebutkan.
BACA JUGA:Â ASN Pasirkuda yang Diduga Langgar Pemilu Jalani Sidang di PN Cianjur
Dia menjelaskan bahwa untuk lanjutan, tim penuntut umum akan mengajukan pembacaan surat tuntutan.
“Kami akan usahakan malam ini mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung untuk proses selanjutnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum ASN, Asep Mulyadi SH, menjelaskan agenda persidangan.
Dalam persidangan, pihak JPU menghadirkan empat orang saksi dan satu ahli terkait bukti pemutaran video viral.
Menurut Asep, ada beberapa orang yang mendengarkan dari belakang tetapi tidak terdengar jelas.
“Saksi menyatakan bahwa terdakwa masuk ke dalam madrasah tetapi langsung pulang ke rumah,” jelasnya.
BACA JUGA:Â Polres Cianjur Tetapkan ASN Pasirkuda sebagai Tersangka dalam Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu
Asep menambahkan, berdasarkan video tersebut, ada percakapan lain sebelum durasi satu menit lima puluh tiga detik.